Ijazah Gibran Digugat Rp125 T karena Sekolah di Singapura, Jokowi: Ada yang Membekingi
Hukum

Ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat soal syarat pendidikan SMA.
Gugatan ini menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.
Alasan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA di Indonesia, sebagaimana yang dipersyaratkan pada pendaftaran calon wakil presiden.
Baca Juga: Wapres Ingin Kecerdasan Buatan untuk Tanggulangi Bencana
Dalam gugatannya, Subhan Palal menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada Gibran dan KPU.
Jokowi: Ada yang Membekingi
Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM. [Istimewa]
Baca Juga: Wapres Bertemu Penggiat HAM Papua Bahas Perdamaian Berkelanjutan
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan persoalan ijazah Gibran digugat, ada pihak yang membekingi.
“Ini kan tidak hanya sehari dua hari, sudah 4 tahun lalu sudah itu,” katanya seperti dilihat dari Kanal YouTube Solo Times, Selasa 16 September 2025.
"Kalau yang nafasnya panjang itu kalau gak ada yang membackup kan gak mungkin," sambungnya.
Jokowi menjelaskan kalau dirinya langsung mencari sekolah untuk Gibran di Orchid Park Secondary School di Singapura.
“Di Orchid Park Secondary School, orang yang nyarikan saya,” ucapnya.
Jokowi juga menyampaikan alasan mengapa menyekolahkan Gibran ke luar negeri.
"Biar mandiri aja," ucapnya.
Sidang Gugatan Gibran Ditunda
Subhan Palal dan Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
Diketahui, sidang gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp125 T terpaksa ditunda, Senin 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan terjadi karena dokumen legal standing pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum lengkap, termasuk fotokopi KTP Gibran yang belum diserahkan oleh kuasa hukumnya.
Sidang berikutnya diadakan pada Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi dokumen dan melanjutkan agenda mediasi.