Hukum

Menkum dan Pakar Sebut Anggota Polri di Jabatan Sipil sebelum Putusan MK tak Perlu Mundur

19 November 2025 | 23:44 WIB
Menkum dan Pakar Sebut Anggota Polri di Jabatan Sipil sebelum Putusan MK tak Perlu Mundur
Prof Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara- [Foto Humas Polri]

Polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota kepolisian aktif di ranah sipil masih terus bergulir. Masing-masing memiliki argumen sendiri. Bahkan, sekalipun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangannya.

rb-1

Menurut Supratman Andi Agtas, berdasarkan pandangannya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

rb-3

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Putusan MK tak Berlaku Surut!

Hal senada disampaikan Guru Besar Universitas Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Baca Juga: Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Terjadi Dinamika di Lapangan

Ia menilai pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas, tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda, dilansir laman Humas Polri.

Mahkamah KonstitusiMahkamah KonstitusiPutusan MK tak Berimplikasi pada Anggota Polri yang sudah Menjabat

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Tag Polri Polisi di Jabatan Sipil