Awas Dosa! MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas dan Pertalite Bersubsidi : Simak Dalilnya

Nasional

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:47 WIB
Awas Dosa! MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas dan Pertalite Bersubsidi : Simak Dalilnya
MUI haramkan orang kaya gunakan Gas LPG Subsidi. [Instagram]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas memperingatkan bagi kalangan orang kaya agar tidak mengkonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubsidi.

rb-1

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda bahkan menyebutkan jika orang kaya menggunakan barang yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu maka hukumnya haram.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, dikutip dari situs resmi MUI, kemarin.

Baca Juga: MUI Jatim Terbitkan Fatwa Sound Horeg Haram

rb-3

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah RI Jadi Wasit Perdamaian Konflik Iran vs Israel
Gas Non Subsidi pantas dikonsumsi orang kaya. [instagram]

Adapun Dalilnya sebagai berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," ujar Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT juga telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188, Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Kiai Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," jelas dia

Tag MUI orang kaya Gas LPG Gas Subsidi Haram

Terkini