Awasi Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Daerah

Jumat, 29 September 2023 | 00:00 WIB
Awasi Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Forumterkininews.id, Jakarta - Peserta Pemilu 2024 mulai mensosialisasikan diri atau partainya di media sosial sebagai calon legislatif (caleg) atau bakal calon presiden (bacapres) serta bakal calon wakil presiden (bacawapres). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai perlu adanya pengawasan pada aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan respon dalam unggahan peserta Pemilu 2024. "Persoalannya adalah efektivitas dari larangan itu bagaimana? Seperti apa pengawasannya? Kuncinya adalah pengawasan ke depan," kata Gembong dikutip Antara, Jumat (29/9). Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Peraturan tersebut mengatur bentuk pelanggaran seperti membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengawasan ini menjadi hal positif untuk menjaga netralitas ASN. Pengawasan ini untuk memantau aktivitas ASN di media sosial. Seperti membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon pemimpin.

rb-1

"Larangan itu positif, saya sepakat. Tapi kuncinya adalah bagaimana ke depan pengawasan bisa dilakukan secara efektif," katanya. Kepala dinas dan pimpinan instansi di ibu kota, kata Gembong, dapat menjadi teladan bagi anak buahnya. Selain itu, mereka juga harus bisa mengawasi agar tidak melakukan aktivitas yang terlarang tersebut. Sebagai bentuk upaya penguatan netralitas itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Tag Daerah Pemilu 2024 Netralitas ASN

Terkini