Awasi Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Peserta Pemilu 2024 mulai mensosialisasikan diri atau partainya di media sosial sebagai calon legislatif (caleg) atau bakal calon presiden (bacapres) serta bakal calon wakil presiden (bacawapres). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai perlu adanya pengawasan pada aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan respon dalam unggahan peserta Pemilu 2024. "Persoalannya adalah efektivitas dari larangan itu bagaimana? Seperti apa pengawasannya? Kuncinya adalah pengawasan ke depan," kata Gembong dikutip Antara, Jumat (29/9). Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Peraturan tersebut mengatur bentuk pelanggaran seperti membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengawasan ini menjadi hal positif untuk menjaga netralitas ASN. Pengawasan ini untuk memantau aktivitas ASN di media sosial. Seperti membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon pemimpin.