Ayah David Bakal Jadi Saksi pada Sidang Lanjutan AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa AG telah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memastikan bahwa ayah David, Jonathan Latumahina dipastikan hadir pada sidang lanjutan terhadap AG.

“Nanti di dalam sidang anak ini tentu orang tua ananda David akan hadir. Karena beliau juga sudah sempat diperiksa,” kata Mellisa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Lebih lanjut Mellisa mengatakan bahwa nantinya ayah David akan memberikan kesaksian dalam persidangan terkait penganiayaan putranya.

“Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini,” ucap Mellisa.

Sementara itu ia belum dapat memastikan jadwal persidangan yang akan dihadidkan ayah David.

“Masih belum tahu dijadwalkan kapan, karena besok masih eksepsi dan sebagainya mungkin minggu depan,” ungkap Mellisa.

Sebelumnya, terdakwa anak AG telah selesai menjalani musyawarah diversi. Terkait kasus penganiayaan David (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa hasil keputusan dari musyawarah diversi tersebut yakni pihak keluarga korban, David menolak untuk damai.

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan.

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait penolakan dsri keluarga korban. Namun ia memastikan bahwa keluarga korban tidak bersedia untuk melakukan penyelesaian di luar persidangan.

“(Alasan menolak) Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya diversi, yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan,” ucap Djuyamto.

BACA JUGA:   Direktur PT BTM Tempat Briptu HSB Lakukan Illegal Minning Diperiksa Polisi

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa setelah selesai dilakukan musyawarah diversi maka proses hukum terdakwa AG akan dilanjutkan ke proses persidangan yang pertama.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.

Artikel Terkait