Azis Syamsuddin Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Suap Dirinya

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Azis didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12). Politikus Golkar itu dihadirkan di ruang persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin terjerat kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, yang kala itu disidik oleh Lembaga anti rasuah.

Kasus tersebut berawal Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK.

Dalam pembicaraannya, Azis meminta Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Dimana  saat itu sedang dilakukan penyelidikan KPK.

Kemudian, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Stepanus lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud. Sehingga kemudian disetujui oleh Azis. Selanjutnya, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.

Masih di Agustus 2020, Stepanus datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

BACA JUGA:   Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam perkara suap tersebut, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dam Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. []

Artikel Terkait