Lihat Uang Kasus Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Prabowo: Ini Kejam, Tidak Manusiawi
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 atau Rp13, 2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan kalau uang Rp13, 2 triliun ini nyaris hilang akibat korupsi dari satu sektor saja yakni kelapa sawit.
"Uang yang nyaris hilang dan ini baru satu sektor kelapa sawit dan satu bentuk penyimpangan yaitu tidak diutamakan atau tidak dipatuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan bangsa dan negara," ungkapnya dilihat dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit
Prabowo menunjukkan rasa prihatin mendalam atas perbuatan pelaku korupsi. Ia pun menyebut pelaku korupsi itu kejam dan tidak manusiawi.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus korupsi CPO. [Youtube]
"Padahal ini adalah bumi dan air milik bangsa Indonesia. Hasilnya diambil, dikerok, dibawa ke luar negeri," katanya.
Baca Juga: Kejagung Sita 72 Mobil Milik Sritex: Dari Alphard, Lexus 570 hingga Maybach S500
"Rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng berminggu-minggu. Ini menurut saya sangat kejam, sangat tidak manusiawi," sambungnya
Prabowo menyampaikan kalau perbuatan pelaku korupsi bukan hanya sekedar keserakahan tapi juga subversi ekonomi.
"Apakah ini benar-benar murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi," tukasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO.
Prabowo Subianto di acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13,255 Triliun dalam perkara korupsi ekspor CPO. [YouTube Sekretariat Presiden]
Ia menegaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Jaksa Agung pun menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.