Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Kejagung RI Ungkap Fakta Ini
Hukum

FTNews - Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengungkap perkembangan kasus korupsi timah. Menurut Harli, proses penyelidikan kasus ini tidak menemui kendala.
Meski begitu kata Herli, memang ada kendala di pemberkasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
"Karena beberapa waktu yang lalu kami masih melakukan penyitaan. Jadi, ini terkait dengan administrasi perkara," kata Harli, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Harli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi pemberkasan enam tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lubang bekas tambang timah di Babel. Foto: Mongabay
"Nanti kami coba lihat karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan. Kenapa enggak kami manfaatkan waktu itu? Kami enggak boleh juga gegabah kan karena supaya cepat-cepatan misalnya, tetapi semua akan dipertimbangkan," jelasnya.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Harli mengatakan bahwa Kejagung sangat serius menangani semua perkara, termasuk kasus korupsi timah tersebut.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Danau Kaolin bekas tambang timah di Pulau Bangka, Bangka Belitung. Foto: ALOBI
"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW," kata Harli beberapa waktu lalu.
Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021 telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Lalu, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan. [Antara]