Babak Baru Oknum ASN Kepahiang Injak Alquran, Begini Sanksinya!
Hartono menegaskan bahwa putusan pemecatan telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Prosesnya juga melibatkan masukan dari masyarakat, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum kesimpulan akhir diambil.
“Semua tahapan sudah dijalankan. Kami juga mendengarkan pandangan MUI dan tokoh agama. Berdasarkan pertimbangan itu, kesimpulannya adalah pemecatan,” tegas Hartono.
Lebih lanjut, Hartono mengungkapkan bahwa putusan resmi pemecatan VA akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut administratif.
“Kami segera mengirimkan berkas keputusan ini ke BKN untuk proses final,” jelasnya.
Ia berharap, keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kepahiang agar menjaga etika dan perilaku, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“ASN harus menjadi teladan. Jangan sampai tindakan pribadi mencoreng nama instansi dan daerah,” tutupnya.