Babak Baru Oknum ASN Kepahiang Injak Alquran, Begini Sanksinya!
Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memecat oknum ASN berinisial VA yang sempat viral karena diduga menginjak Alquran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Drs Hartono, menegaskan bahwa VA dijatuhi hukuman disiplin paling berat, yakni pemberhentian sebagai ASN.
Hartono menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian hukum menyeluruh, termasuk menilai dampak sosial terhadap masyarakat, pemerintah daerah, hingga negara.
Baca Juga: Kasus PLTU 1 Kalbar Terungkap Rugi Rp1,3 Triliun, Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla Tersangka
“Perbuatannya menimbulkan dampak luas, baik secara moral maupun sosial. Maka langkah tegas harus diambil," ujarnya.
Ilustrasi ASN dipecat. [Gemini]
Ia menambahkan, Pemkab Kepahiang tetap memberi ruang hukum bagi VA jika ingin menempuh upaya hukum atau menyampaikan keberatan.
Baca Juga: Kronologis Lengkap Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Percikan Api Hingga Telinga Berdengung
“Itu haknya sebagai ASN. Kami menghormati proses hukum dan siap menghadapi setiap langkah keberatan yang diajukan,” katanya.