Badru Dihina Suporter, Keluarga Bisa Tempuh Langkah Hukum?
Keluarga Badru yang mengalami hinaan dari supporter bola dapat menempuh beberapa langkah hukum sebagai berikut:
1. Pelaporan ke Polisi
Keluarga dapat melaporkan tindakan ini kepada polisi sebagai bentuk pengaduan atas tuduhan pelanggaran atau pencemaran nama baik. Dalam KUHP Pasal 310 dan 311, pelanggaran bisa diproses secara pidana jika dirasa merugikan korban secara nyata.
2. Menggunakan Upaya Mediasi atau Penyelesaian Kekeluargaan
Sebelum proses hukum berjalan, keluarga dapat menempuh upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan yang biasa dilakukan di kepolisian. Ini bisa mempercepat penyelesaian dan menghindari proses pengadilan yang panjang.
3. Jika Hinaan Termasuk Diskriminasi atau Pelecehan Penyayang Disabilitas
Mengingat Badru adalah penyandang disabilitas, tindakan ini juga dapat dilaporkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Penyandang Disabilitas atau Undang-Undang Perlindungan Anak jika relevan. Hal ini memberikan perlindungan tambahan dan sanksi hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.
4. Mendapatkan Penendaman Hukum
Keluarga dapat meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi yang peduli penyandang disabilitas untuk pendampingan proses hukum dan perlindungan hak korban.
Dengan langkah-langkah ini, keluarga Badru dapat melawan tindakan hinaan yang tidak hanya merugikan secara psikologis tetapi juga berdampak pada martabat dan hak asasi Badru sebagai manusia dan penyandang disabilitas. Pelaporan dan pendampingan oleh lembaga hukum sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.