Bagaimana Hukum Wanita Haid Ziarahi Kubur? Simak Ulasannya
Lifestyle

Memasuki awal Ramadan masyarakat Muslim di Indonesia sejatinya bakal melakukan ziarah kubur.
Bak sebuah tradisi, prosesi ziarah kubur bakal ramai dilakukan tiga pekan sebelum kedatangan bulan suci Ramadan.
Sebuah pertanyaan muncul, bolehkah seorang wanita yang tengah haid berziarah kubur? FT News coba mengulas dari berbagai sumber.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Tanggal 8 Maret, untuk Wilayah Jakarta dan Yogyakarta
Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:
"Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: 'Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Aisyah menjawab: 'Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.' Kemudian kutanyakan lagi: 'Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?' Aisyah menjawab: 'Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.'" (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:
Baca Juga: Kenapa Indonesia dan Arab Saudi Kerap Berbeda Tentukan Awal Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya
"Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan." (HR. Abu Dawud)
Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat.
Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:
"Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
"Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek)."
Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:
"Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: 'Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.'" (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.
Bagaimana dengan wanita yang tengah hsdi? Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.
Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf.
Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.