Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara: Keadilan di Indonesia Sudah Mati

Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 | 00:00 WIB
Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara: Keadilan di Indonesia Sudah Mati

Forumterkininews.id, Jakarta - Salah satu Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengkritik keras penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

rb-1

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin sangat cepat, karena baru satu kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Oleh karenanya, ia menilai keadilan di Indonesia telah mati.

Baca Juga: Motor Wartawan Hilang Digasak Maling usai Pijat Refleksi di Kebon Jeruk

rb-3

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari, lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1).

Ichwan menyinggung soal perbandingan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Permadi Arya (Abu Janda) hingga Denny Siregar. Kata dia, orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak tersentuh hukum atau diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

"Berbeda bila menjerat para oposan (oposisi) pengkritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dari proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang, tak tersentuh hukum," tandasnya.

Baca Juga: Hari Ini Rapat Paripurna DPR Putuskan Panglima TNI

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, pada Senin, 3 Januari 2022.

Tag Hukum Headline Penetapan Tersangka Pengacara Habib Bahar bin Smith Keadilan di Indonesia Telah Mati Proses Hukum Sangat Cepat

Terkini