Bahlil: Biar Tidak Pusing-Pusing, Pilkada Dipilih Lewat DPRD Saja
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kembali mengusulkan agar kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan itu disampaikannya dalam acara puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
Menurut Bahlil, keputusan ini muncul setelah kajian mendalam, dengan tujuan untuk membuat proses Pilkada menjadi lebih baik dan efisien.
Baca Juga: Isu Munaslub Berhembus Kencang, Golkar Pastikan 'Tiupan' Bukan dari Istana
Bahlil mengakui bahwa usulan tersebut akan memicu pro dan kontra.
Namun, ia berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD Kabupaten/Kota adalah jalan terbaik.
Baca Juga: Momen Bahlil Lahadalia Dibantah Warga Saat Bilang Stok BBM di Sumut Cukup: Kosong Pak!
"Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja," kata Bahlil.
"Setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembahasan RUU Dimulai Tahun Depan
Bahlil Lahadalia menyebut pembahasan RUU Politik dimulai tahun depan. [Dok. Golkar]Untuk mewujudkan usulan ini, Bahlil menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait akan dimulai pada tahun depan.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan harus komprehensif, hati-hati, dan melibatkan masukan yang luas dari semua pihak.
"Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," ujarnya.
Harus Sertakan Aspirasi Semua Pihak
Bahlil juga menegaskan pembahasan UU Politik harus menyertakan aspirasi dari semua pihak.
Sehingga tidak ada pihak yang merasa aspirasinya tidak didengar dan berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekalipun UU kita sudah kaji dengan baik, saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi. Saya pikir, ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik," tegas Bahlil.