Bahlil Lahadalia Dukung Pernyataan Prabowo Subianto Maafkan Koruptor
Politik

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memaafkan koruptor jika mengembalikan uang curian.
Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa uang hasil curian koruptor yang dikembalikan ke negara itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk membantu program pemerintah.
“Saya pikir itu salah satu terobosan hukum dan itu bagus. Supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, dipakai untuk subsidi,” ucap Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (20/12).
Baca Juga: Di Depan Mega dan Gibran, Prabowo Ingatkan Pejabat yang Tidak Becus untuk Mundur: Sebelum Saya Berhentikan
Bahlil Lahadalia menilai pertimbangan Prabowo Subianto itu akan menjadi terobosan hukum jika diwujudkan dengan tata kelola yang baik. Apalagi, jika itu dipergunakan untuk memperbaiki bangsa dan negara Indonesia melalui program pemerintah.
“Jadi saya pikir itu terobosan aja kok. Selama tidaak melanggar aturan kan nggak ada masalah. Yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini,” ujarnya.
Hal yang sama diucapkan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo yang juga mendukung wacana Presiden Prabowo Subiantoi untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan aset kerugian negara.
Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo Subianto: TNI-Polri Tindak Tegas Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum
Ia menyesalkan praktik pemberantasan korupsi yang terlalu represif selama ini. Namun, cara itu minim pengembalian kerugian negara.
“Selama ini kan pendekatannya represif. Orang ditangkap, pejabat keluar masuk penjara, tapi minim pengembalian atau pembukuan kerugian negara. Mungkin Pak Presiden menganggap kedekatan preventif, pencegahan,” ucap Rudianto Lallo.
Menurutnya, dalam konteks hukum tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain, melawan hukum dan merugikan negara. Artinya, jika pelaku mengembalikan kerugian negara, maka dia tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau dia kembalikan kan tidak ada kerugian negara. Paham ya. Kalau dia kembalikan kan tidak ada kerugian negara. Itu dalam konteks kasus itu belum masuk ke penyidikan,” terangnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, keadilan restoratif bisa menjadi solusi atas wacana pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disampaikan Prabowo Subianto.
“Kalau memang kita semua komponen bangsa ini sepakat maka kita harus mulai menerapkan restorative justice juga untuk negara, bukan saja kepada pelaku dan korban,” ucapnya.
Soedeson meminta agar Komisi III DPR RI membahas secara serius wacana yang disampaikan Prabowo Subianto. Menurutnya, wacana yang untuk mengampuni korupsi cukup berani, meski membutuhkan prasyarat yang tidak mudah.