Baim Wong Rekam Paula Pakai Video dan Suara Diduga Selingkuh Tanpa Izin
Lifestyle
) (1).jpg)
Baim Wong menyerahkan 43 bukti ke majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di antaranya bukti rekaman video, rekaman suara hingga bukti-bukti tertulis lainnya.
Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven, pun membantah semua tuduhan dialamatkan kepada kliennya, sehingga pihaknya mempersilahkan penggugat membuktikan dalam persidangan.
"Kita akan ada pembuktian setelah itu, bukan permasalahan akses yang tidak disetujui bukan, tapi lebih ke persoalan kalau bukti tidak terjadi apa-apa," kata Alvon Kurnia Palma ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Cerai Februari 2025, Ini Momen Terakhir Renata Kusmanto Unggah Foto Fachri Albar
Alvon enggan menanggapi barang bukti diajukan, tetapi ia justru menyinggung prosedur pengambilan data pribadi.
Menurut dia, perpindahan data pribadi dari satu server ke server yang lain harus melalui persetujuan bersangkutan.
"Bukti elektronik kebanyakan, memang kita menilai apabila bukti itu diambil tanpa izin kan ada UU perlindungan data pribadi, yang berisi tentang untuk adanya perpindahan data pribadi dari satu device harus ada persetujuan," jelas Alvon.
Baca Juga: Rangkuman Kisah Cinta Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, Pacaran Sampai Menikah
Ia mengatakan, meski bukti-bukti telah diserahkan ke majelis hakim, pihaknya tak masalah dan mengikuti proses persidangan tengah bergulir.
Alvon merasa kecewa, pasalnya hal-hal bersifat pribadi justru dijadikan bukti oleh Baim Wong sebagai penggugat.
"Secara substansi terkait persidangan dan bukti itu dalil, kedepan semua tergantung dari perkembangan persidangan," ucap Alvon.
Dia menambahkan,"Intinya harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu tidak boleh apalagi ini isi dalam hp. Itu sebagai hal pribadi, prinsip dasar.” (Selvianus Kopong Basar)