Baiquni Wibowo Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Baiquni Wibowo, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi, Jumat (24/2).
Hakim menyatakan Baiquni terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ttentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jenazah Kopda Muslimin akan Diautopsi TNI AD
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Baiquni mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Hal yang Memberatkan
Baca Juga: Tiga Kasus Menonjol Jerat Anggota Sepanjang 2022, Kapolri Akui Banyak KekuranganÂÂ
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus informasi ataupun dokumen unit DVR. Tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Ini mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, padahal terdakwa merupakan perwira menengah polisi yang sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut," ucap Afrizal.
Adapun keadaan yang meringankan Baiquni, yakni pengabdiannya kepada negara. Hakim mengatakan, yang bersangkutan pernah berprestasi sebagai penerima berbagai penghargaan dalam masa tugasnya. Sehingga ada harapan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Dan dapat melanjutkan pengabdian pada institusi Polri.
"Terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afrizal melanjutkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada hari Jumat, (27/1).
Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Baiquni Wibowo pidana penjara 2 tahun. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo 2 tahun," kata tim jpu saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan.