Otomotif

Bajaj Maxride Beroperasi di Solo, Ternyata Belum Kantongi Izin Dishub

10 Oktober 2025 | 01:28 WIB
Bajaj Maxride Beroperasi di Solo, Ternyata Belum Kantongi Izin Dishub
Ilustrasi Bajaj roda tiga (Meta AI)

Kehadiran bajaj di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah, belakangan menarik perhatian publik. Kendaraan roda tiga berwarna oranye itu terlihat mulai mengaspal di sejumlah titik, namun ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

rb-1

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk kendaraan bajaj di wilayahnya.

rb-3

“Dishub tidak pernah mengeluarkan izin untuk bajaj ini. Tahu-tahu sudah beroperasi di lapangan,” kata Taufiq, Rabu (8/10/2025).

Ada Peraturan Menteri Perhubungan

Ilustrasi Bajaj roda tiga (Meta AI)Ilustrasi Bajaj roda tiga (Meta AI)

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, izin transportasi daring atau angkutan sewa khusus sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Untuk kendaraan roda empat, izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, sedangkan roda dua oleh pemerintah pusat.

Namun, status bajaj sebagai kendaraan roda tiga membuatnya berada di area abu-abu.

“Bajaj ini masuk kategori apa? Sepeda motor roda tiga, tapi bukan motor biasa. Kami sudah konfirmasi ke provinsi, dan mereka pun tidak pernah mengeluarkan izin terkait bajaj ini,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan pemerintah kota akan terlebih dahulu melihat respons masyarakat terhadap kehadiran bajaj sebelum mengambil langkah tegas.

“Kita lihat dulu bagaimana masyarakat menerimanya. Nanti kita koordinasi dengan Dishub dan melihat perkembangan pasarnya seperti apa,” ujar Respati di Balai Kota Solo, Selasa (7/10/2025).

Meski begitu, Respati menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi becak sebagai ikon kearifan lokal Solo. Ia menilai, keberadaan bajaj tidak boleh mengganggu ekosistem becak yang sudah menjadi bagian dari identitas kota.

“Saya akan tetap melindungi becak. Karena becak itu transportasi jarak pendek. Jadi yang penting, becak tidak terganggu dengan keberadaan bajaj,” tegasnya.

Angkutan Umum di Kawasan Permukiman

Ilustrasi Bajaj roda tiga (Meta AI)Ilustrasi Bajaj roda tiga (Meta AI)

Dari sisi teknis, Taufiq menambahkan bahwa berdasarkan sertifikat registrasi uji tipe, bajaj sebenarnya diperuntukkan sebagai angkutan umum di kawasan permukiman.

“Secara tipikal kendaraan, bajaj memang bisa digunakan untuk angkutan umum, tetapi hanya di kawasan permukiman,” tutupnya.

Dengan demikian, kehadiran bajaj di jalan utama Kota Solo saat ini masih belum memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkot Solo dan Dishub akan terus mengkaji regulasi yang sesuai agar tidak menimbulkan benturan dengan transportasi lokal yang sudah ada.

Data Spesifik Bajaj Maxride di Solo

  • Nama Operasional: Maxride
  • Jenis: Bajaj roda tiga (online)
  • Warna: Merah
  • Penumpang: ± 2 orang
  • Jumlah Unit di Solo: Sekitar 22 unit
  • Status Izin Operasional / Trayek: Belum ada izin resmi dari Dishub Solo
  • Regulasi Acuan yang Dikatakan Pengelola: Mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 & PM 13 Tahun 2022
  • Harga Sewa / Tarif: Di Jogja & Semarang sekitar Rp 85.000/hari untuk bajaj milik Maxride (Untuk Solo, tarif masih promo & belum diumumkan secara umum)
  • Harga Unit Jual Di Jogja sekitar Rp 50 juta/unit. Di Solo diperkirakan di atas Rp 50 juta.

Tag solo maxride bajaj

Terkait

Terkini