Sosial Budaya

Bolehkah Khatib dan Jemaah Salat Jumat Minum? Berikut Hukumnya

10 Oktober 2025 | 09:33 WIB
Bolehkah Khatib dan Jemaah Salat Jumat Minum? Berikut Hukumnya
Ilustrasi salat berjemaah. (copilot-ftnews)

Salat Jumat adalah salat wajib dua rakaat yang dilakukan secara berjemaah oleh kaum laki-laki Muslim pada hari Jumat sebagai pengganti salat Zuhur. Ibadah ini dilaksanakan di masjid setelah khatib menyampaikan khutbah.

rb-1

Tujuan utama salat Jumat adalah mempererat ukhuwah sesama Muslim serta menambah pengetahuan agama melalui khutbah. Salat ini merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim yang sudah balig dan berakal, sementara perempuan tidak diwajibkan tetapi boleh ikut jika mau.

Minum saat Khutbah

Baca Juga: Doa Menyambut Siang Hari Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

rb-3

Salat berjamaah Jumat di masjid. (metaai-ftnews)Salat berjamaah Jumat di masjid. (metaai-ftnews)Ketika kita melaksanakan salat Jumat, mungkin kamu hampir tidak pernah menjumpai seorang khatib minum saat menyampaikan khutbah. Namun bagaimana jika seandainya seorang khatib minum saat menyampaikan khutbah karena haus misalnya?

Dikutip situs Kementerian Agama, ulama Syafi'iyah menyatakan boleh bagi khatib minum saat menyampaikan khutbah Jumat jika ada kebutuhan, misalnya haus. Jika seorang khatib haus saat menyampaikan khutbah Jumat, maka tidak masalah baginya minum.

Namun jika tidak ada kebutuhan, misalnya karena ingin minum saja tanpa ada kebutuhan tertentu, maka hukumnya makruh. Meskipun makruh, namun hal itu tidak sampai membatalkan dan merusak khutbah dan salat Jumat.

Baca Juga: Tata Cara Berwudhu Lengkap: Disertai Niat, Doa, dan Sunah-sunahnya

Pendapat Para Ulama

Salat Jumat. (metaai-ftnews)Salat Jumat. (metaai-ftnews)

Ini senada dengan pendapat Imam Al-Syafii, Imam Thawus dan Imam Mujahid. Mereka membolehkan minum saat khutbah berlangsung, baik bagi khatib maupun jemaah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut:

يستحب للقوم ان يقبلوا على الخطيب مستمعين ولا يشتغلوا بغيره حتى قال اصحابنا يكره لهم شرب الماء للتلذذ ولا بأس يشربه للعطش للقوم والخطيب هذا مذهبنا قال ابن المنذر رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي

Disunnahkan bagi jemaah untuk menghadap pada khatib dan mendengarkannya dan jangan menyibukkan diri dengan lainnya sehingga ulama kami (ulama Syafiiyah) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum air untuk kenikmatan. Namun tidak masalah jika minum air karena haus, baik bagi jemaah maupun khatib sendiri. Ini adalah pendapat kami (ulama Syafiiyah).

Ibnul munzir berkata bahwa Imam Thawus, Mujahid dan Imam Al-Syafii memberi keringanan tentang masalah minum.

Dalam kitab Al-Bayan fi Syarh Al-Muhadzdzab, Syaikh Al-‘Umrani menyebutkan bahwa minum saat khutbah berlangsung, baik bagi khatib maupun jemaah, hukumnya adalah boleh, baik karena haus atau karena agar terasa dingin. Beliau berkata sebagai berikut:

يَجُوزُ شُرْبُ الْمَاءِ فِى حَالِ الْخُطْبَةِ لِلْعَطَشِ أَوْ لِلتَّبَرُّدِ

Boleh minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan.

Dengan demikian, boleh bagi khatib minum saat menyampaikan khutbah, baik karena ada kebutuhan atau tidak ada kebutuhan. Hanya saja jika tidak ada kebutuhan, hukumnya adalah makruh menurut sebagian ulama Syafi'iyah.

Tag islam salat jumat hukum salat jumat minum salat jumat

Terkait

Terkini