Bakal Dikirim ke Malaysia Secara Ilegal, Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan Tim Gabungan

Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 22:26 WIB
Bakal Dikirim ke Malaysia Secara Ilegal, Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan Tim Gabungan
Dua calon PMI asal Cianjur, Jawa Barat, yang berhasil diselamatkan Tim Gabungan/Foto: mediacenter.riau

Kasus penembakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) oleh aparat Malaysia masih belum tuntas, muncul lagi kasus baru, dimana ada dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi alias illegal. Untungnya Lia dan Fina, keduanya berhasil diselamatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.

rb-1

Kasus ini terungkap pada Minggu, 2 Februari 2025, setelah Lia dan Fina asal Cianjur Jawa Barat melaporkan situasi mereka melalui pesan langsung ke Instagram kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Dzulfikar.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri langsung meneruskannya ke BP3MI Riau untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Polri Terlibat TPPO Pasti Ditindak

rb-3

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, sekitar pukul 18.06 WIB, ia langsung melakukan wawancara awal melalui sambungan telepon dengan Lia dan Fina. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Kantor BP3MI Riau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya terkait pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.

“Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri asal Tasikmalaya,” jelas Fanny, dilansir mediacenter.riau

Hasil wawancara yang dilakukan keduanya mengaku berangkat dari Cianjur menuju Pekanbaru pada Minggu pagi, 2 Februari 2025, dan tiba sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus TPPO WNI di Myanmar
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan/Foto: mediacenter.riau

Selanjutnya, setibanya di Pekanbaru, keduanya dijemput menggunakan travel menuju Dumai.

“Modus operandi pelaku ini rapi. Sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Dana ini rencananya akan diganti oleh Lia dan Fina melalui sistem potong gaji selama tiga bulan pertama bekerja di Malaysia, sebesar Rp5 juta per bulan,” jelas Fanny.

Fanny menambahkan, saat ini paspor dan dokumen identitas milik korban ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang bertugas sebagai penampung sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, BP3MI Riau bersama Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera RT 020, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan Lia dan Fina dari upaya pengiriman ilegal.

“Kedua korban saat ini berada di rumah aman (shelter) P4MI Dumai untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. "Kami pastikan kondisi keduanya dalam keadaan aman. Rencananya, besok mereka akan dipulangkan ke kampung halaman setelah seluruh proses administrasi di kantor selesai," ujar Funny.***

Tag Kasus TPPO Pengiriman PMI Ilegal

Terkini