Oknum Imigrasi Juga Terlibat dalam Penjualan Organ Tubuh

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkap peran anggota imigrasi berinisial AH (38) yang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh (ginjal) jaringan Internasional di Kamboja.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengurus keberangkatan.

“Nah kemudian, satunya untuk oknum imigrasi ini untuk urusan keberangkatan. Jadi YBS ini ada istilahnya cepat,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (21/7).

Lebih lanjut Hengki menuturkan bahwa tersangka juga mendapatkan sejumlah uang dari pendonor ginjal yang berhasil diberangkatkan.

“Kemudian fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan. Inilah makanya kita tangkap. Karena ada pasalnya juga disana,” ucap Hengki.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 dan 4 junto Pasal 8 UU 21 Tahun 2007 yaitu setiap penyelengaraan negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ancamannya ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok.

Sekedar informasi, Polisi menetapkan sebanyak dua belas orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. 

“Sampai saat ini tim menahan 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dua belas orang yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya terlibat dalam sindikat dan non sindikat.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum intansi, oknum Polri ada,” ucap Karyoto.

 

Artikel Terkait