Bakar Sampah Sembarang di Tangerang Ditindak, Denda Rp 50 Juta

Daerah

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Bakar Sampah Sembarang di Tangerang Ditindak, Denda Rp 50 Juta

Forumterkininews.id, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengerahkan satgas pengendalian pencemaran. Mereka berpatroli menindak tegas oknum yang membakar sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta.

rb-1

"Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Sabtu, mengutip Antara.

Menurut dia, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin. Di antaranya larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Baca Juga: Kelebihan Kapasitas, Polisi Hentikan Konser Musik "Berdendang Bergoyang"

rb-3

Surat edaran juga berisi larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, surat juga melarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Lalu membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah aturan tetapkan.

Pemerintah akan mengganjar pelanggar dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Guru ke Siswa di SMKN 1 Jakarta Pusat Berakhir Damai

"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ucap Wawan.

Ia pun membuka layanan pengaduan jika ada temuan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat bisa mengadukan lewat layanan pengaduan atau datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," katanya.

Tag Daerah Sampah Satpol PP Tangerang Denda bakar sampah

Terkini