Hukum

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

12 April 2023 | 00:00 WIB
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menolak banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi. Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

rb-1

Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dihukum selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tingkat pertama. Karena putusan hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding telah menguatkan putusan hakim di tingkat pengadilan negeri.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Mengadili menerima permintaan banding Putri Candrawathi dan Penuntut Umum (PU)."

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi tetap berada di tahanan selama menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Sebelumnya, upaya hukum banding yang diajukan Ferdy Sambo, ditolak oleh majelis hakim di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Banding Ditolak

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di dalam persidangan.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan upaya hukum banding karena tidak menerima atas putusan pengadilan negeri Jakarta Selata dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sedangkan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun penajra untuk Ricky Rizal dan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Sementara itu satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tag Hukum Headline Banding Ferdy Sambo Brigadir J Putri Candrawathi