Banding Gagal, Dody Prawiranegara Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Terpidana AKBP Dody Prawiranegara tetap di vonis hukuman 17 tahun penjara. Hal ini diketahu dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara peredaran narkoba.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan di tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim menerima pengajuan banding yang diajukan tim penuntut umum dan juga terdakwa Dody.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua, Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7).

Selain itu, terdakwa Dody juga diwajibkan untuk membayar denda Rp2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara.

Kemudian Dody Prawiranegara juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah 5.000 rupiah,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara peredaran narkoba yang menjerat eks jenderal polisi bintang dua Teddy Minahasa, AKBP Dody telah divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Selain itu, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Dody juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsidair penjara 6 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Artikel Terkait