Bantah Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Direhab
Lifestyle

Setelah membantah dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengedar sabu, musisi Fariz RM meminta kepada hakim agar dirinya direhabilitasi.
Hal ini seperti disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM ditemui awak media usai persidangan.
"Dia baru satu kali di rehabilitasi, kadang-kadang kita satu kali direhabilitasi belum tentu selesai, kita udah keluar tapi masih ada candunya dikit. Jadi akhirnya menggunakan lagi. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali, kita akan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkaranya beliau, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua. Jadi harapannya ada rehab yang kedua," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025).
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). [FTNews]Untuk mempertegas jika Fariz RM hanya lengguna bukan pengedar sabu, pekan depan akan dihadirkan para saksi.
Baca Juga: Trik Fariz RM Pesan Sabu dan Ganja ke Sopir, Pakai Kode Warna
"Tentu ada saksi yang diajukan, yang meringankan. Itu lebih terkait kepada bagaimana seorang Fariz RM berupaya sembuh dari kecanduan. Tentunya dari keluarga nanti untuk memberikan keterangan mengenai proses rehabilitasi yang sudah dilakukan oleh Fariz RM. Jadi kayak kita jatuh cinta, lepas, tapi masih ada rasa, mirip begitulah," lanjut Deolipa.
Kepada Deolipa, arz RM mengatakan alau dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar lantaran tersandung kasus narkoba untuk kesekian kali.
"Fariz RM sudah mengakui kesalahannya dan sudah minta maaf ke majelis, ke masyarakat luas, minta maaf ke pengacaranya, juga minta maaf ke keluarganya. Jadi dia minta maaf karena memang dia sudah melakukan kesalahan. Jadi dia memang ada candu dikit yang masuh terbawa di kepalanya sehingga beliau kemudian akhirnya menggunakan lagi. Tapi kata dia sih untuk refleksi, tapi kalau bagi kami itu candunya masih ada. Jadi sudah rehab tapi masih ada sedikit sedikit pengaruh candunya, jadi dia make lagi," ujar Deolipa lagi.
Baca Juga: Hadirkan Eks Kepala BNN Sebagai Saksi Ahli, Fariz RM Ngotot Direhab
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). [FTNews]Sebelumnya, Deolipa membantah dakwaan pengedar narkoba yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut dia, dari bukti dan saksi, Fariz hanya pengguna.
Hal ini disampaikan Deolipa dalam sidang lanjutan kasus narkoa Fariz RM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025).
"Jadi tadi juga dia sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Itu yang pertama jadi gak ada itu sebagai pengedar. Karena apa yang diedarin? Wong jumlahnya kecil cuma 0,89 gram sabu yang disita. Berarti kan di bawah 1 gram berarti gak bisa diedarkan," jelas Deolipa.
"Hal penting dari seorang Fariz RM dia hanya mengakui kesalahannya. Di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu jadi memang sebelumnya dia memang pernah direhabilitasi, sudah selesai tapi mungkin ini candunya timbul lagi jadi dia akhirnya menggunakan. Tapi udah jarang dia menggunakan, baru kemarin-kemarinnya menggunakan sabu terus tertangkap," lanjutnya.
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). [FTNews]Dari fakta-fakta tersebut, ditambahkan Deolipa, Fariz RM sudah semestinya tidak didakwa dengan hukuman seumur hidup.
"Kalau dakwaan seumur hidup itu dakwaan sebagai pengedar yaitu barang siapa mengedarkan, menjual, mendistribusikan akan dihukum serendah-rendahnya 5 tahun. Setinggi-tingginya seumur hidup. Tapi kan dia bukan pengedar, pasalnya kemudian lepas. Jadi kita sampaikan dan hakim juga mengerti karena hanya sebagai pengguna, jadi pasal sebagai pengedar dia lepas," sambung Deolipa lagi.