Jejak Vonis Fariz RM, Terbaru Dibui 10 Bulan Penjara
Lifestyle

Musisi legendaris Fariz RM divonis bersalah terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ia dihukum 10 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Baca Juga: Mendekam di Bui, Sedihnya Fariz RM Tak Bisa Temani Anak Operasi
Sidang pembacaan vonis Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta," kata Hakim Ketua.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut
Sekadar informasi, Fariz RM sudah keempatkalinya berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Berikut jejak vonis pelantun lagu Sakura tersebut.
1. 2007
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [FTNews.co.id/Raka]Fariz RM pertama kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 28 Oktober 2007. Saat itu ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Hasil tes urine juga menyatakan bahwa Fariz RM positif mengonsumsi ganja.
Atas kasus ini, ia divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 1 tahun penjara.
2. 2015