Kasus Narkoba Fariz RM: Sidang Putusan Digelar, Ancaman Penjara Menanti
Lifestyle

Musisi Fariz Roestram Moenaf, atau yang akrab disapa Fariz RM, menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Pantauan media, Fariz tiba di PN Jaksel sekitar pukul 13.10 WIB dengan kemeja putih dan rompi tahanan. Dihadapan awak media, ia memilih irit bicara mengenai sidang vonis yang menjeratnya.
Baca Juga: Mendekam di Bui, Sedihnya Fariz RM Tak Bisa Temani Anak Operasi
"(Gimana kabarnya) baik dan kalau capek sidangnya alhamdulilah selesai sidang terakhir aku senang banget," ujar Fariz RM.
Musisi 52 tahun ini berharap mendapat putusan yang terbaik dalam kasus yang menimpanya.
"Ya kalau keinginan sih pasti yang (terbaik)," ucap Fariz RM sembari berjalan menuju ruangan tahanan sementara.
Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut
Kronologi Penangkapan
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (FTNews)
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin, sehingga dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman Hukuman dan Tuntutan JPU
Fariz RM (11/9) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun.
Selain itu, JPU menuntut enam tahun penjara kepada Fariz RM karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika. Persidangan ini menjadi babak terakhir dalam rangkaian kasus yang menyeret musisi legendaris tersebut.