Metropolitan

Bantuan Luar Negeri Masuk ke Sumatera Kena Pajak, Pemerintah Aceh: Sangat Tidak Baik

15 Desember 2025 | 11:10 WIB
Bantuan Luar Negeri Masuk ke Sumatera Kena Pajak, Pemerintah Aceh: Sangat Tidak Baik
Warga Aceh Tenggara korban bencana banjir. [Youtube]

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor oleh Bea Cukai Indonesia karena dianggap sebagai barang impor biasa.

rb-1

Pengenaan pajak ini berlaku jika bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional, sehingga bantuan dari diaspora atau luar negeri harus melalui proses bea cukai standar.

Diaspora di Singapura, seperti Fika, mengeluhkan hal ini karena memperlambat distribusi barang darurat. Pemerintah pusat menyatakan belum membuka bantuan internasional besar-besaran.

Baca Juga: Kota Medan Banjir Besar, Ini Nomor Call Center Basarnas untuk Evakuasi Warga

rb-3

1 2 Tampilkan Semua
Tag Bencana Pajak Aceh Banjir Bea cukai