Banyak Kelas Menengah Pindah ke BPJS Kesehatan, Ketahui Daftar Kelas dan Iuran Bulanannya

Nasional

Senin, 08 September 2025 | 18:10 WIB
Banyak Kelas Menengah Pindah ke BPJS Kesehatan, Ketahui Daftar Kelas dan Iuran Bulanannya
BPJS Kesehatan. (dok BPJS Kesehatan)

Sebuah fenomena menarik tengah terjadi di kalangan masyarakat kelas menengah di Indonesia. Setelah sekian lama lebih mengandalkan layanan asuransi kesehatan swasta, banyak dari mereka kini justru beralih menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

rb-1

Pergeseran tren ini dinilai oleh banyak pihak sebagai cerminan dari melemahnya daya beli masyarakat. Di tengah beban ekonomi yang semakin berat dan biaya hidup yang terus meningkat, ruang konsumsi masyarakat kelas menengah disebut semakin tertekan, memaksa mereka untuk mencari alternatif jaminan kesehatan yang lebih terjangkau.

Faktor lain yang mendorong perpindahan ini adalah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), yang secara otomatis menghilangkan fasilitas asuransi swasta dari perusahaan.

Baca Juga: Tangis Wenny Myzon Pegawai PT Timah Usai Viral Hina Honorer Pakai BPJS: Maaf atas Kegaduhan Ini

rb-3

Di sisi lain, layanan BPJS Kesehatan kini juga dinilai lebih transparan dan mudah diawasi, di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap asuransi swasta akibat skema premi yang semakin tinggi.

Bagi kamu yang juga mempertimbangkan untuk beralih atau mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, penting untuk mengetahui skema iuran bulanan yang berlaku saat ini. Besaran iuran ini akan menentukan kelas ruang perawatan yang akan didapatkan saat menjalani rawat inap.

Baca Juga: Hanya PoV, Jadi Alasan Wenny Myzon Pegawai PT Timah BUMN Hina Honorer Pakai BPJS

Iuran Bulanan BPJS Kesehatan (Peserta Mandiri/PBPU)

Berikut adalah rincian iuran bulanan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang berlaku sebelum sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan sepenuhnya:

  • Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan (setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 dari total iuran Rp 42.000).

Pembayaran iuran ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun cakupannya sangat luas, ada beberapa jenis penyakit, kondisi, dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Memahami daftar pengecualian ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat akan menggunakan layanan.

Berikut adalah beberapa layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel).
  • Pengobatan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat ketergantungan pada alkohol atau obat-obatan terlarang.
  • Cedera akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program asuransi lain.

Dengan memahami skema iuran dan cakupan layanan, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Tag BPJS Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Kelas BPJS Kesehatan

Terkini