Daerah

BPJS Stop Layanan 50 Ribu Warga, DPR: Jangan Main-main dengan Hak Kesehatan Rakyat!

11 Oktober 2025 | 23:46 WIB
BPJS Stop Layanan 50 Ribu Warga, DPR: Jangan Main-main dengan Hak Kesehatan Rakyat!
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan/Foto: dok BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan menghentikan layanan kesehatan 50.000 warga Pamekasan, Jawa Timur lantaran Pemkab Pamekasan menunggak pembayaran iuran 6 bulan senilai Rp41 miliar. Akibatnya warga yang sakit tidak dapat berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

rb-1

Langkah BPJS Kesehatan ini mendapat perhatian serius dari DPR. Willy Aditya, Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur, mengecam langkah tersebut.

Willy mengingatkan bahwa BPJS adalah institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat, bukan lembaga asuransi komersial. "BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas Willy, dilansir laman DPR RI, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga: Tangis Wenny Myzon Pegawai PT Timah Usai Viral Hina Honorer Pakai BPJS: Maaf atas Kegaduhan Ini

rb-3

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan keliru secara konstitusional.

"Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten?” tandasnya.

Jangan Main-main dengan Hak Asasi Warga

Baca Juga: Hanya PoV, Jadi Alasan Wenny Myzon Pegawai PT Timah BUMN Hina Honorer Pakai BPJS

Untuk itu, Willy meminta BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi. “Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan HAM DPR RI ini.

Ia mengatakan tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun. Negara telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk program kesehatan warga di mana hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkap Willy.

“Artinya, sebenarnya bisa tertutupi jadi jangan disengketakan,” imbuhnya.

Willy juga menyoroti iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1% APBD. “Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga,” pungkas Willy.

Tag BPJS Kesehatan

Terkait

Terkini