Barang Bukti Mobil Mewah dan Valas Disita Kejagung di Kasus Suap yang Jerat Ketua PN Jaksel
Nasional

Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai total Rp2,1 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen, serta empat mobil mewah, di antaranya Mercedes-Benz dan Ferrari.
"Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu.
Baca Juga: Tom Lembong Kembali Diperiksa di Kasus Impor Gula Pada Selasa Depan
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman para tersangka, pada 11–12 April 2025.
Dia kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000.
Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.
Baca Juga: Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp27 M, Kejagung Sebut Sosok S
Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.
Mata uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2.
Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.
Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan diduga ada kaitannya dengan suap diberikan oleh MS dan AR kepada Ketua PN Jaksel MAN melalui WG untuk mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan ontslag van alle recht vervolging.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima uang sebesar Rp 60 Miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag van alle recht vervolging, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera WG," ujar dia.
Kasus ini bermula dari vonis lepas (ontslag) yang diberikan kepada tiga korporasi. Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui panitera muda Wahyu Gunawan, untuk mempengaruhi putusan tersebut.