Bareskrim Baru Temukan Rekaman CCTV Sebelum Penembakan Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri mengaku telah menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik Bareskrim baru menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum terjadi penembakan yang dimulai dari perencanaan hingga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia dengan beberapa luka tembakan di tubuh dan kepala.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum (penembakan Brigadir J), sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga: Ditemani David Bayu, Begini Gaya Audrey Davis Saat Tiba di Polda Metro
Meski demikian, dari hasil penyidikan tersebut, kata dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC (Putri Candrawathi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian yang juga Ketua Tim (Katim) penyidikan dalam konfrensi pers.
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Selain Jadi Bumbu Masak, Rempah Juga Bisa Jadi Obat Diet
Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.
Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf. []