Hukum

Bareskrim Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Indosurya

17 Maret 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Indosurya

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri resmi kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

rb-1

Henry langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret hingga April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Menurut Whisnu, dalam kasus kali ini, penyidik Dittipidieksus Bareskrim menjerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Henry Surya.

"Kami mau melihat bagaimana awalnya koperasi ini. Kalau awalnya sudah salah, pasti ke depannya juga salah," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses penyidikan itu ditemukan bahwa tersangka Henry Surya mengeluarkan produk perbankan, berupa utang jangka menengah pada 2018. Meski aturan atau regulator telah melarang praktik perbankan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional

"Untuk itu HS membuat perbuatan seolah-olah menjadi koperasi, yaitu Koperasi Indosurya," tegas Whisnu.

Tag Hukum Bareskrim Polri Tersangka TPPU KSP Indosurya Henry Surya