Bareskrim Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Indosurya

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri resmi kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Henry langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret hingga April 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3).

Menurut Whisnu, dalam kasus kali ini, penyidik Dittipidieksus Bareskrim menjerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Henry Surya.

“Kami mau melihat bagaimana awalnya koperasi ini. Kalau awalnya sudah salah, pasti ke depannya juga salah,” ujar dia.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses penyidikan itu ditemukan bahwa tersangka Henry Surya mengeluarkan produk perbankan, berupa utang jangka menengah pada 2018. Meski aturan atau regulator telah melarang praktik perbankan tersebut.

“Untuk itu HS membuat perbuatan seolah-olah menjadi koperasi, yaitu Koperasi Indosurya,” tegas Whisnu.

 

Artikel Terkait