Bareskrim: Korban Robot Trading Fahrenheit 1.419 Orang, Total Kerugian Rp555 Miliar

Hukum

Jumat, 20 Mei 2022 | 00:00 WIB
Bareskrim: Korban Robot Trading Fahrenheit 1.419 Orang, Total Kerugian Rp555 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut korban kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai 1.419 orang.

rb-1

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari ribuan korban, total kerugian sebesar Rp 555.130.963.497 (Rp 555 miliar lebih).

Selain itu, Gatot mengungkapkan  pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Fakta Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Kedelapan, Pengungkapan Hasil Uji Poligraf hingga Pengakuan Putri Candrawathi

rb-3

Sejumlah aset yang disita penyidik Bareskrim sampai saat ini, yakni satu unit apartemen Taman Anggrek Residence senilai Rp 2,9 miliar, 1 unit mobil Fortuner; 1 unit mobil Lexus; uang Tunai senilai $2 (Dua Dolar Singapore); Satu Ringgit Malaysia, uang pecahan 50 Dollar Singapura, senilai S$450 (empat ratus lima puluh dolar singapore). Kemudian uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1000 baht Thailand senilai ฿27.950 (dua puluh tujuh sembilan ratus lima puluh baht); dan pecahan 100.000 Rupiah, Senilai Rp.70.000.000, serta 1 buah Tas Merk LV.

Bahkan, penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-1: Lanjut Semifinal

Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp 70 miliar yang diduga terkait perkara tersebut.

"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ucap Gatot.

10 Orang Tersangka Ditahan

Sebelumnya diketahui, dalam kasus Fahrenheit, Bareskrim menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.

Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD. Seluruh tersangka telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, karena disinyalir telah kabur keluar negeri.

Sekedar informasi, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri Fahrenheit Kasus Robot Trading Kerugian Rp 555 Miliar Total Korban 1.419 orang

Terkini