Bareskrim Lanjutkan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri bakal melanjutkan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu (16/8) pekan depan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena saat melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Agustus 2023 hari ini, pihaknya masih memerlukan penambahan keterangan saksi.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ucap Whisnu, kepada wartawan, pada Rabu (9/8).

Kemudian Whisnu mengungkapkan bahwa lanjutan gelar perkara terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2023 pekan depan.

“Gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan Rabu depan (16/8),” kata Whisnu.

Sementara itu Whisnu menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 37 saksi dalam kasus tersebut. Namun baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan.

“Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,” ujar Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang juga diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada Rabu, 9 Agustus 2023 hari ini.

“Rencana hari ini (gelar perkara),” kata Whisnu, saat dihubungi, pada Rabu (9/8).

Lebih lanjut Whisnu belum menjelaskan secara detail terkait waktu yang ditentukan untuk gelar perkara kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang.

Namun ia memastikan bahwa keterangan yang diperoleh penyidik dalam kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang telah cukup untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana.

BACA JUGA:   Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Papua

“(Keterangan PG) cukup sementara,” singkat Whisnu.

Artikel Terkait