Bareskrim Polri Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Nasional

Selasa, 12 November 2024 | 14:06 WIB
Bareskrim Polri Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Judi Online Jaringan Internasional
Bareskrim Polri. [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

Siber Bareskrim Polri memblokir dan menyita aset Rp 36,8 miliar terkait judi online internasional. Sebelumnya, petugas membongkar praktik judi online (judol) di website slot8278 dengan menyita uang Rp13,8 miliar.

rb-1

"Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Himawan mengatakan proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs yang dimiliki jaringan tersebut.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain

rb-3

"Dana Rp 38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," ujarnya.

Langkah ini menunjukan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang sering meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ungkapnya.

Baca Juga: Profil dan Shio Xu Kai, Aktor China yang Dituduh Gemar Main Judi hingga Miliaran Rupiah

Petugas masih mendalami dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online tersebut.

Tag Bareskrim Polri Judi judi online Siber Polri

Terkini