Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Periksa Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7) mendatang.

Keempat orang tersangka tersebut yakni Ahyudin, presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. Kemudian Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy, Hariyana Hermain.

Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pada Jumat nanti merupakan kali pertama empat petinggi ACT tersebut diperiksa dengan status tersangka. Ketentuan para tersangka akan ditahan atau tidak akan diputuskan setelah para tersangka menghadiri pemeriksaan Jumat nanti.

“Setelah pemeriksaan akan dibicarakan terkait tersangka akan ditahan atau tidak,” ujar Wisnu.

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara terhadap empat orang petinggi ACT dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7). Hal ini dikarenakan empat orang tersebut melakukan penyelewengan dana hasil donasi korban Lion Air JT 610.

Total dana yang diterima ACT dari boeing sekiranya Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sementara Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Penyelewengan dana digunakan untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

Kemudian dana lainnya digunakan untuk menggaji para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Artikel Terkait