Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Kooperatif

Forumterkininews.id, Jakarta -Keberadaan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih misteri. Dito diduga bersembunyi untuk menghindari proses hukum terkait dirinya, salah satunya dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Bareskrim Polri pun mengimbau Dito untuk taat mengikuti aturan hukum dan menjalani proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Kami imbau Saudara DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.

Berikut bunyi Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

“1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” tegas Djuhandhani.

Seperti diketahui, Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dito Mahendra siang ini.

Dito resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani sebelumnya.

BACA JUGA:   Kampus Prasetiya Mulya Resmi DO Anak Penjabat DJP Telibat Kasus Penganiayaan

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” sambung Djuhandhani.

Artikel Terkait