Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Hukum

Kepolisian dari Dittipid Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya sempat diamankan. Penangkapan mahasiwa tersebut mendapat sorotan publik.
Mahasiswa berinisial SSS sebelumnya ditangkap setelah mengunggah meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di medis sosial (X). Foto tersebut viral dan mendapat banyak tanggapan beragam.
Foto meme tersebut menggambarkan Presiden Prabowo dan Jokowi dalam adegan ciuman, yang belakangan disebut dibuat menggunakan AI. Banyak orang memandang bahwa meme tersebut bukan lagi sebagai kritik tapi lebih ke penghinaan dan pencemaraan nama baik.
Baca Juga: Inovasi Mahasiswi ITB, Bikin Pembalut Ramah Lingkungan
Mahasiswa berinisial SSS ini sudah ditetapkan tersangka dan sempat menjalani penahanan.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Antara.
Penangguhan penahanan itu, kata dia, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya dan orang tuanya.
Baca Juga: Kata ITB soal Mahasiswinya Ditangkap Gegara Meme Prabowo-Jokowi
Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.