Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,2 Triliun

Hukum

Kamis, 16 Desember 2021 | 00:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,2 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka kasus penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Diduga kerugian dari korban yang mencapai ribuan mencapai Rp1,2 triliun.

rb-1

Direktur Tipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, kasus tersebut sudah naik penyidikan. Bahkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial V, D dan A. "Sudah ada tiga tersangka, 1 ditahan VAK," kata Whisnu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12/2021).

Ketiga tersangka sambung Whisnu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Berkas Perkara Mantan Bupati Tabanan Dilimpahkan ke Pengadilan

rb-3

Seperti diberitakan, Senin (13/12) kemarin, sejumlah korban melaporkan kasus investasi sunmod alkes. Diduga ketiga tersangka ini menggunakan modus penipuan investasi dengan skema ponzi dengan dalih investasi beberapa proyek alkes Covid-19. Praktik penipuan ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.

Salah satu korban, Devi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. Dirinya mulai tertarik berinvestasi setelah diajak oleh tersangka A pada April lalu. Lalu diminta untuk menjadi reseler supaya mendapat keuntungan yang lebih banyak. Setiap pekannya, Devi mendapat pembayaran melalui transfer bank. Namun mulai mengetahui investasi alkes itu bermasalah pada 7 Desember lalu.

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri penipuan investasi alkes Rp1.2 triliun Brigjen Whisnu Hermawan

Terkini