Bareskrim Ungkap 84 Kg Sabu, 2 Kurir Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap

Hukum

Selasa, 22 Maret 2022 | 00:00 WIB
Bareskrim Ungkap 84 Kg Sabu, 2 Kurir Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh.

rb-1

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Bareskrim bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh mengamankan tersangka Januar Bin  Jaelani (32) dan Dian Ramadhan Bin  Riduan. Keduanya sebagai kurir atau tekong yang mengedarkan barang haram tersebut.

Saat penangkapan tersebut,  polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 84,165 kilogram yang ditemukan di kapal boat puntung GT 7 yang diawaki oleh dua orang laki-laki di perairan Aceh Timur 4,3 di atas Kuala Olim.

Baca Juga: Menpora Akui Dicecar Penyidik Kejagung Soal Aliran Dana Rp27 Miliar

rb-3

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,  Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode Ship to Ship.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Direktorat Narkoba Bareskrim, Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea & Cukai, Kemenkeu RI dengan melakukan patroli di laut menyisiri wilayah perairan yang dicurigai," kata Krisno kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (21/3).

Berdasarkan interogasi keduanya, mereka mengaku diminta oleh Daud yang menjadi buron atau DPO, untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Malaysia untuk dibawa kepada mereka dengan alamat di Peurlak Aceh Timur.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo

"DPO ada Daud (Aceh) dan Idris (Aceh). Dan J dan DR berperan sebagai kurir," ujar Krisno.

Aparat kepolisian menyita tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram. Satu unit Kapal Boat Puntung GT.7 dan alat komunikasi.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal dengan Rp 8 miliar.

Tag Hukum Bareskrim Polri Peredaran narkotika jenis ganja Kurir jaringan Malaysia-Aceh Perairan Aceh Timur

Terkini