Batang Otak Mati Pascaoperasi Amandel, Keluarga Pasien Lapor Polisi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga bocah berinisial BAD (7) melaporkan direktur hingga sejumlah dokter Rumah Sakit Kartika Husada ke Polda Metro Jaya. Laporan ini lantaran, anaknya dokter diagnosa mengalami mati batang otak setelah operasi amandel.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023 terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen.
Pengacara Keluarga BAD, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ini karena dugaan malpraktek yang membuat fatal kondisi pasien.ÂÂ
Baca Juga: Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan
“Orang tua dari korban (BAD) menduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian. Jadi kami sudah membuat laporan kepolisian,†kata Cahaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).
“Kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor. Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anastesi, dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur RS tersebut,†ungkap Cahaya.
Laporan ini keluarga korban layangkan pascakorban berinisial BAD bersama kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut pada Selasa 19 September 2023 lalu. Cahaya menjelaskan keduanya sudah menjalani uji lab kelayakan operasi, empat hari sebelum tindakan. BAD lebih dahulu tim dokter operasi. Baru setelah itu kakaknya J.“Setelah 2 sampai 3 jam bahkan sampai dua hari operasi selesai BAD belum sadarkan diri. Sementara itu J begitu J tindakan selesai dan beberapa jam kemudian sudah bisa sadarkan diri,†tukas Cahaya.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal, Tak Usah Bayar
Terkulai Lemas 13 Hari
Orang tua korban pun terus menunggu anaknya pulih. Namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi usai, korban masih terkulai lemas. Pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu. Lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," papar Cahaya.
"Ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," kata Cahaya.
Adapun dalam hal ini pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.