Daerah

Biodata dan Agama Bripda Muhammad Seili, Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Gegara Cinta Segitiga

26 Desember 2025 | 17:19 WIB
Biodata dan Agama Bripda Muhammad Seili, Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Gegara Cinta Segitiga
Bripda Muhammad Seili polisi pembunuh mahasiswi ULM di Kalsel resmi menjadi tersangka, Jumat (26/12/2025). [Instagram]

Kasus polisi terlibat pembunuhan mahasiswi kembali terjadi. Kali ini menyeret Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

rb-1

Bripda Muhammad Seili telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalsel berinisial ZD (20).

Motif pembunuhan gegara cinta segitiga, di mana korban mengancam mengadukan perbuatan tersangka kepada calon istrinya yang tak lain teman korban.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi, Perampok Kasir Kedurang Ilir Ditangkap Kurang 24 Jam

rb-3

"Tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).

Lantas seperti apa sosok Bripda Muhammad Seili? Berikut profil, biodata dan agama tersangka dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.

Biodata dan Agama

Baca Juga: Geger Zahra Dilla Mahasiswa ULM Banjarmasin Dibunuh Oknum Polisi, Mayat Ditemukan di Parit

Polda Kalsel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan tersangka Bripda Muhammad Seili di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). [Instagram]Polda Kalsel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan tersangka Bripda Muhammad Seili di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). [Instagram]Berdasarkan info yang dihimpun, Bripda Muhammad Seili merupakan Anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalsel. Ia diketahui beragama Islam.

Dirinya baru 2 tahun bertugas di Polres Banjarbaru. Domisilinya di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Tersangka direncanakan akan menikah pada bulan depan. Tepatnya pada 26 Januari 2026.

"Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya," ungkap Adam.

"Atas nama Polda Kalsel, kami turut berduka cita. Kami memohon maaf, khususnya kepada keluarga korban," lanjutnya.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan ini terjadi pada, Rabu (24/12) dini hari sekira pukul 01.30 WITA. Jasad korban ditemukan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 WITA.

Awalnya tersangka dan korban janjian bertemu di perempatan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Setelahnya korban naik ke dalam mobil Rush berwarna merah yang dibawa tersangka.

Sekira pukul 21.00 WIB, keduanya pergi ke arah Bukti Batu, Banjar. Di sela-sela itu, pacar tersangka atau calon istrinya, berulang kali menelepon.

Tersangka pun sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 WITA. Sejam kemudian mereka berangkat ke arah Banjarmasin dan singgah di TKP di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Di TKP, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan. Setelahnya mereka cekcok mulut karena korban mengancam melaporkan tersangka terkait peristiwa hubungan badan itu ke calon istrinya.

"Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban," jelas Adam.

Korban pun tewas karena kehabisan nafas. Setelahnya tersangka membuang jasad korban ke gorong-gorong yang kemudian pagi harinya jasad mahasiswi ULM itu ditemukan oleh petugas kebersihan.

"Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban," ujar Adam.

Polda Kalsel Minta Maaf

Bripda Muhammad Seili terancam dipecat dan pidana penjara 20 tahun. [Instagram]Bripda Muhammad Seili terancam dipecat dan pidana penjara 20 tahun. [Instagram]Petugas kemudian mengevakuasi jasad mahasiswi ULM itu ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi.

Kabid Propram Polda Kalsel Kombes Heri Purnomo mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bripda Muhammad Seili akan digelar terbuka pada Senin (29/12/2025) pekan depan.

"Silakan kepada keluarga korban dan rekan mahasiswa ULM teman korban yang mau melihat sidang kode etik pelaku, kami terbuka dan transparan dalam penyidikan kasus ini," ujarnya.

"MS jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri, dan saya pastikan akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat," tegas Heri.

Dalam kesempatan itu, pihak Polda Kalsel juga menyampaikan permohonan maaf atas pembunuhan yang dilakukan anggota Polres Banjarbaru tersebut.

"Maaf atas perbuatan anak buah saya, seharusnya menjaga citra Polri, justru malah dirusak karena perbuatannya," tutur Heri.

Tag Polisi Polda Kalsel Banjarbaru Bripda Muhammad Seili Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Kalimatan Selatan