Politik

Batas Dana Kampanye Pilgub Aceh Rp 412,4 Miliar, Berikut Rinciannya

03 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Batas Dana Kampanye Pilgub Aceh Rp 412,4 Miliar, Berikut Rinciannya

FT News - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilgub Aceh 2024 sebesar Rp 412,4 miliar lebih.

rb-1

Ketua KIP Aceh, Saiful menyatakan bahwa batasan ini diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024.

"Batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Aceh Rp 412 miliar," kata Saiful dikutip dari Antara, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Update Bencana Banjir Sumatera: 753 Korban Meninggal, 3,3 Juta Warga Terdampak

rb-3

Rincian pengeluaran dana kampanye meliputi rapat umum Rp 20 miliar, pertemuan terbatas Rp 12 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp 150 miliar, pembuatan bahan kampanye Rp 150 miliar.

KIP AcehKIP Aceh Ketua KIP Aceh, Saiful [ANTARA/Rahmat Fajri]"Untuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu olahraga serta seni dan budaya masing-masing Rp 4,8 miliar (total Rp 9,6 miliar)," ujarnya.

Batas dana untuk alat peraga kampanye yakni papan reklame Rp 7,2 miliar, baliho Rp 9 miliar, umbul-umbul Rp 16,2 miliar dan spanduk Rp 5,8 miliar.

Baca Juga: Biodata dan Agama Melda Safitri, Viral Diceraikan Suami yang Lulus PPPK

Kemudian, biaya bahan kampanye antara lain, selebaran Rp 3,8 miliar, brosur Rp 3,8 miliar, pamflet 6,4 miliar dan poster Rp 6,4 miliar.

"Batasan untuk iklan kampanye melalui media sosial Rp 8,1 miliar dan kampanye daring Rp 2,9 miliar," jelasnya.

Ilustrasi UangIlustrasi Uang Ilustrasi uang. [Canva]Untuk mengetahui penggunaan dana kampanye pasangan calon apakah melebihi batas maksimal atau tidak, kata Saiful, bakal dilakukan audit khusus.

"Nanti akan ada lembaga audit yang khusus mengaudit dana kampanye pasangan calon," tukasnya.

Tag Aceh Batas Pengeluaran Dana Kampanye KIP Aceh Pilgub Aceh 2024