Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Ingin Lahap Makanan Sejuta Umat: Mau Makan yang Banyak!
Lifestyle

FT News - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, setelah bebas bersyarat, Minggu (18/8).
Di Bapas ini, ia dan tim penasihat hukum melaksanakan administrasi kebebasan bersyaratnya.
Setelah bebas bersyarat, Jessica banyak mengonsumsi banyak makanan. Dia menyebut ingin makan sushi. Dirinya juga mengapresiasi kehadiran wartawan yang telah menunggu.
Baca Juga: Wow! Facebook Ganti Nama
“Haha iya, makasih ya. semuanya hati-hati,” ujar Jessica ketika di dalam mobil ketika hendak beranjak ke daerah Senayan, Jakarta pusat.
“Banyak yang mau dimakan,” tambahnya.
Jessica Wongso hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8) pagi.
Baca Juga: Hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Setelah memberikan keterangan, Jessica menunjukkan tanda jari finger love, khas Korea.
Dalam kesempatan yang sama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan menjelaskan tim kuasa hukum telah menyelesaikan administrasi kebebasan bersyarat Jessica.
“Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica aidha diserahterimakan tadi,” ujar Otto.
Setelah bebas, kata Otto, Jessica akan mengikuti ketentuan wajib lapor.
“Sudah ada dokumennya diserahkan di sini nah di hari ini puji tuhan Jessica skrng jadi orang yg bebas tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan2 yang ada yang diberikan oleh lapas ya,” tambah Otto.
Setelah menyelesaikan administrasi bebas bersyarat ini, tim kuasa hukum akan melaksanakan konferensi pers siang ini di kawasan Senayan pukul 14.00 WIB.
Jessica sudah menjalani hukum penjara selama 8 tahun. Sebelumnya, ia mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida.
Potret Jessica Wongso dan Mirna Salihin [Instagram]
Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida.
Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Jessica dianggap berkelakuan baik.Sehingga terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8).