Begini Alasan Penyidik Belum Terapkan Pasal 340 Terkait Tewasnya Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan alasan Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mengingat saat ini penyidikan kasus tewasnya Brigadir J terus berjalan dan dalam proses pendalaman.

Diketahui, Bharada Eliezer (E) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pelaku yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/9/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

“Kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP?. Karena ini masih rangkaian proses pendalaman oleh tim khusus,” kata Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Sejauh ini, kata Agus, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dari Perwira Tinggi (Pati), Komisaris Besar (Kombes), Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.

“Tadi disampaikan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” papar Agus.

Polri memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi atau menghambat proses penyidikan. Penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana jika terbukti melanggar ketentuan.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Pria Ngamuk di Stasiun Manggarai

“Apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, hingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan diproses. Tentunya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” beber Kabareskrim.

Artikel Terkait