Begini Alasan Polisi Tahan AG Terkait Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi resmi melakukan penahanan terhadap AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan terdapat pertimbangan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap AG.

“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif, dan subjektif. Jadi Objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam.

Sementara itu pertimbangan subjektif penahanan terhadap AG yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa terdapat pertimbangan khusus yang dinilai tim penyidik untuk melakukan penahanan.

“Tapi disini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit,” ujar Hengki.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan ini dilakukan usai tim melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penahanan ini akan dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak dengan menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA:   Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon MA, Ini Respons Menteri Hukum dan HAM

 

Artikel Terkait