Begini Alasan Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan Korupsi BTS

Hukum

Selasa, 18 Juli 2023 | 00:00 WIB
Begini Alasan Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan Korupsi BTS

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Windi Purnama mencabut permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

rb-1

Alasan gugatan praperadilan dicabut karena pihak kuasa hukum Windi Purnama memilih fokus dalam sidang materi pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah berdiskusi dengan klien, kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kami akan fokus pada sidang utamanya saja," kata kuasa hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah di kantor PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Baca Juga: MAKI Sebut Uji Materi di MK Hanya Lemahkan Kejaksaan

rb-3

Ia menegaskan bahwa pertimbangan untuk mencabut permohonan praperadilan karena kliennya ingin fokus ke persiapan untuk sidang pokok perkara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan TPPU.

"Setelah kita putuskan sidangnya hari ini, keputusan klien ingin fokus ke sidang utamanya aja," ucap Rizky.

Saat disinggung, apakah pencabutan gugatan praperadilan karena berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap satu, Rizky mengatakan pihak kuasa hukum Windi Purnama masih menunggu kabar dari tim jaksa penyidik tindak pidana khusus.

Baca Juga: Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Divonis 13 Tahun Penjara

"Belum dilimpahkan, sampai saat ini belum ada informasi kalau berkas perkara dilimpahkan atau belum. Yang pasti kita masih menunggu," tuturnya.

Setelah sidang gugatan praperadilan dinyatakan selesai, kini kuasa hukum Windi Purnama menunggu pelimpahan berkas perkara tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Praperadilan sudah selesai, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan. Dan harapannya dilimpahkan ke proses persidangan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Windi Purnama melalui kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Windi Purnama sebagai pemohon melawan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung sebagai termohon, pada hari ini, Senin (17/7/2023), merupakan sidang perdana.

Karena pada sidang sebelumnya ditunda lantaran Kejagung yang menjadi pihak tergugat atau termohon tidak hadir.

Kemudian pada sidang praperadilan Senin, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Windi Purnama.

"Setelah membaca surat pencabutan permohonan praperadilan. Di mana pemohon berkeinginan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa pencabutan permohonan praperadilan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari termohon, dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan belum memasuki tahap jawab-menjawab. Maka tidak memerlukan persetujuan dari termohon untuk permohonan pencabutan dimaksud," ucap hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Dengan demikian, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Windi Purnama.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon tersebut," ucap hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam putusanya di persidangan.

Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mencoret daftar permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

"Memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan dengan register yang tersedia," ucap hakim tunggal.

Tag Hukum Penyidik Kejagung TPPU Korupsi BTS 4G Cabut Gugatan Praperadilan Windi Purnama

Terkini