Begini Cara Lihai Angela Lee Perdaya Korban Penipuan Tas Mewah: Demi Gaya Hidup atau Utang?
Hukum

FT News - Polisi mengungkap alasan artis Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan tas mewah mencapai miliaran rupiah. Yang bersangkutan ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya lantaran untuk membayar hutang ke saksi berinisial ST.
“Jadi tersangka mendapatkan tas dari korban FI yang seharusnya dibayarkan sesuai angsuran, malah tersangka menggadaikan tas ke saksi berinisial DH sesuai harga dari korban. Pengakuan tersangka Angela Lee uang hasil menggadaikan tas tersebut digunakan untuk membayar utangnya,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Kamis (15/8).
Baca Juga: Beredar Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf pada Senior dan Pati Polri
Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah mendapatkan barang bukti berupa 15 tas mewah mulai dari merek Hermes hingga Louis Vuitton, dan surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka.
Potret Angela Lee [Instagram]
“Selanjutnya saat ini tersangka dilakukan penahanan, untuk memudahkan proses penyidikan, jadi alasan penyidik menahan itu, selain karena diduga melakukan tindak pidana, juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,“ jelas Ade Ary.
Baca Juga: Live Streaming di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Sampai Dibikin Nangis!
Sebelumnya diberitakan, Artis Angela Lee ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan. Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan jual beli tas mewah yang merugikan korban mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan adanya penangkapan terhadap Angela Lee.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Charlie alias Angela Lee dari saksi menjadi tersangka,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Kamis (15/8).
Potret Angela Lee [Instagram]
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan permasalahan ini bermula saat korban berinisial FI menjual tas mewah berbagai merek mulai dari Hermes, Louis Vuitton sebanyak lima belas kepada tersangka Angela Charlie. Perjanjian pembayarannya ini dilakukan sebanyak lima kali angsuran.
“Cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai dengan 5 kali angsuran, namun Angela Charlie hanya membayar angsuran pertama saja kepada korban dan angsuran berikutnya tidak dibayar. Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ucap Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary mengatakan saat ini Angela Lee telah dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun.