Begini Cara Surya Darmadi Samarkan Harta Hasil Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Surya Darmadi menyamarkan harta kekayaan yang diduga hasil perbuatan tindak pidana korupsi menjadi tabungan dan deposito. Juga dibelikan tanah dan bangunan, memberikan pinjaman kepada pihak terafiliasi dan membangun pabrik hingga membeli saham.

Perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi merupakan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2010-2022 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Ujung (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pemilik Duta Palma Group.

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk tabungan dan deposito. Melakukan pembelanjaan atau pembayaran. Di antaranya pembelian tanah dan bangunan, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi. Membiayai pembangunan pabrik, pembelian saham atas harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan sejak 2004 sampai Juni 2022,” kata JPU Kejagung, Bima Suprayoga, Kamis (8/9).

Dakwaan Surya Darmadi

Surya Darmadi dalam surat dakwaan JPU disebut sebagai pemilik Darmex Group yang terdiri atas 11 perusahaan berlokasi di Riau. Kemudian Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi. Perusahaan ini bergerak pada usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

“Terdakwa Surya Darmadi selaku beneficial owner PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani dan PT Panca Agro telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan dan izin pelepasan kawasan hutan sehingga terdakwa memperoleh harta kekayaan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS,” papar JPU Bima.

Apabila dijumlahkan harta tersebut mencapai Rp 7.710.685.766.851,4 dengan rincian Rp 7.593.068.204.327 ditambah 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp 117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915).

BACA JUGA:   Datangi Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Masih Jalani Pemeriksaan

“Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui beberapa anak perusahaan selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden. Kemudian juga pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke beberapa perusahaan,” ungkap jaksa.

Artikel Terkait